Senin, 03 Desember 2018

Hendrawan Supratikno: Saya Mengapresiasi Perjuangan Misbakhun

Sumber: Google
Hendrawan Supratikno yang merupakan anggota Tim Pengawas Century DPR, mengapresiasi perjuangan mantan anggota DPR fraksi PKS, Mukhamad Misbakhun.

Misbakhun melawan kriminalisasi dengan gigih mengenai kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun kepada Bank Century. Menurut Hendrawan, langkah Misbakhun patut diapresiasi karena belum tentu semua anggota DPR berani melawan upaya kriminalisasi oleh penguasa.

Hendrawan menilai Misbakhun merupakan sosok yang lantang, berani, konsisten dan terus berusaha untuk mengungkap skandal besar itu.

Karenanya Hendrawan tak kaget jika akhirnya Misbakhun menjadi sasaran tembak. Misbakhun dituduh sebagai Misbakhun korupsi atas pemalsuan dokumen L/C (letter of credit) Sebab menurut Hendrawan, Misbakhun berani melawan karena merasa yakin melakukan hal yang benar

"Itu menunjukkan kasus yang sifatnya perdata perjanjian transaksi antar bank dan nasabah dibawa ke ranah pidana. Itu artinya ada maksud-maksud tertentu. Ada upaya untuk mencemarkan dan belokkan arah kasus Century," kata guru besar ilmu ekonomi itu.

Seperti diketahui, Misbakhun meluncurkan buku berjudul "Melawan Takluk: Perlawanan dari Penjara Century" di Jakarta, Senin (15/10). Dalam bukunya itu Misbakhun bercerita tentang perjalanannya menghadapi kriminalisasi oleh penguasa.

Misbakhun pernah tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Namun ia terpental dari posisinya di DPR karena selaku Komisaris PT Selalang Prima Internasional ia dijerat dengan kasus penerbitan L/C fiktif Bank Century.

Pada pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Misbakhun dinyatakan bersalah. Namun di tingkat PK, Misbakhun justru dibebaskan dari segala tuduhan dan nama baiknya direhabilitasi, termasuk posisinya di DPR.

Jumat, 23 November 2018

Tuduhan Andi Arief Adalah Hoax Itu Kata Misbakhun

Sumber: Google


Andi Arief yang merupakan seorang Wasekjen Partai Demokrat, ikut mengomentari dalam Twitternya dan menyebut bahwa Mukhamad Misbakhun merupakan dalang penerbitan artikel Asia Sentinel yang menyudutkan pemerintah era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan isu Misbakhun korupsi pada skandal Bank Century.

"Memangnya saya ini siapa kok sampai dianggap bisa menggerakkan media asing untuk menulis soal Century," ujarnya.

Misbakhun mengungkapkan dirinya tak punya kuasa untuk menggerakkan media asing seperti yang sudah dituduhkan oleh Andi. Misbakhun menyebut dirinya bukan siapa-siapa.

"Selama ini kan dia sukanya menuduh tanpa bukti. Bicara soal jenderal kardus, bicara soal mahar politik, semua isu yang dia lemparkan lenyap begitu saja tanpa bukti," ujar Misbakhun.

Misbakhun menegaskan, rekam jejak John Berthelsen yang merupakan penulis artikel tidak hanya menulis soal skandal Century. Berthelsen disebut Misbakhun juga fokus mencermati skandal-skandal besar di negara lain.

"Perihal tulisan di Asia Sentinel itu juga tidak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi BPK dan Pansus Angket DPR 2009-2014. Semua juga sudah terpublikasi," tegasnya.

Andi memang mengaitkan kasus Century dengan kasus Misbakhun korupsi. Andi Arief bahkan menyebut Misbakhun merupakan seorang mantan napi. Dalam kasus Misbakhun, dia menegaskan sama sekali tidak terkait dengan kasus Century sesuai hasil putusan pada tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung.

"Saya bebas murni pada 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya dibatalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut," jelasnya.

"Kasus Century diulang-ulang. Tanya sama mantan napi kasus Misbakhun yang paham soal Century, karena dia dan perusahaannya yang menjadi pelaku," kata Andi Arief.

"Hoaks, ini kabarnya kerjaan mantan napi LC bodong Century yang bayar media asing biar keren, seakan-akan pengamat asing bener. Dasar Miskabur bur," kata Andi dalam cuitan lainnya.

Perihal berita-berita yang selama ini beredar mengenai kasus Misbakhun terkait dituduhnya Misbakhun korupsi itu tidak benar dan sudah dibuktikan dengan putusan pada tingkat peninjauan kembali.

Rabu, 14 November 2018

Kenangan Pada Masa Misbakhun Ditahan

Sumber: Google
Mukhamad Misbakhun selaku Politikus Partai Golkar mengingat masa-masa ketika dirinya sedang ditahan di markas besar Kepolisian Negara RI karena kasus Misbakhun atas tudingan Misbakhun korupsi hingga sampai pemakaian L/C palsu di Bank Century pada tanggal 26 April silam.

Akibat tudingan itu, Misbakhun dinyatakan bersalah dan dihukum selama setahun oleh pengadilan. Pada masa itu, Misbakhun merupakan salah seorang dari anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang aktif dalam mengusut skandal yang diduga sudah melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta pejabat lainnya pada tahun 2008 itu.

Di pengadilan tinggi, kasus Misbakhun ini ditambah setahun hukumannya. Mahkamah Agung (MA) sudah membenarkan hukumannya tetap 2 tahun. Namun, dengan adanya bukti baru yang sudah diajukannya lewat peninjauan kembali (PK), akhirnya MA telah membebaskannya secara murni dari tuduhan Misbakhun korupsi itu dan membersihkan nama baiknya.

Kini, Misbakhun yang bermula di dunia politik menjadi anggota Partai Keadilan Sejahteran dan sekarang sudah pindah ke Partai Golkar memberikan catatan kenangan dan maknanya saat mulai dipenjara.

"Tiga tahun lalu, periode antara 26-27 April 2010, saya memulai kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di penjara. Periode malam itu, saya merasakan malam pertama di sana. Di penjara yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia," ujarnya, Sabtu sore ini.

Bagi Misbakhun di penjara sama saja telah membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal yang bersifat duniawi dan materi semata. "Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya selebar-lebarny bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu," tambahnya.

Karena dosa orang-orang yang sudah mendzolimi saya, tambah Misbakhun, harus habis di depan saya. "Kalau tidak, maka di hadapan Allah Swt, mereka akan bertambah berat menanggung beban dosa dirinya yang sudah berat ditambah dengan beban dosa dari orang-orang yang mereka dzolimi. Cukup mereka menanggung dosa mereka sendiri yang berat," lanjutnya.

Menurut Misbakhun, memaafkan orang yang sudah pernah mendzolimi dirinya, di antaranya beberapa tokoh yang sudah memasukkannya ke penjara dengan tudingan Misbakhun korupsi dalam proses PK, membuatnya jauh lebih indah dan membuat hidupnya lebih punya makna dalam menatap membangun relasi baru antarmanusia.

Senin, 08 Oktober 2018

Dukungan Bamsoet Terhadap SBY


Sumber: Google

Seorang ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meladeni polemik artikel media daring Asia Sentinel persoalan skandal Bank Century yang telah menyeret Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus pencucian uang pada Bank Century.

Bamsoetmeminta KPK agar segera menyelesaikan kasus dari Bank Century. Sebagai aktivis Hak Angket Century saat itu, Bamseot telah menyarankan dugaan perbuatan melanggar hukum.

Maka dari itu yang bisa dilakukan hanyalah dengan cara ia mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus Bank Century ini. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung saja.

"Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya.

Ternyata, Bamsoet juga siap untuk mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke jalur hukum.

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR.



Sumber: akurat.co

KPK Sudah Mengantongi Bukti Baru


Sumber: Google

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, akan mendatangi KPK utnuk menyerahkan data bukti untuk kasus Bank Century yang sudah melibatkan SBY.

"Pada rabu siang, kami sudah datangi KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman.

Bukti tersebut sudah diserahkan kepada pihak KPK, kepentingan data ini bagi MAKI adalah untuk memperkuat lagi praperadilan yang sudah dicantumkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

MAKI ingin mempraperadilankan kembali KPK karena sebuah putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan melaksanakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Dan ternyata sampai detik ini pun KPK belum melakukan penyelidikan dan menetapkan belum juga mementukan tersangka yang lainnya sehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.


Sumber: akurat.co

SBY Terseret Kasus Bailout Century


Sumber: Google

Setya Novanto yang merupakan Mantan Ketua Fraksi Golkar mengaku akan mengatakan secara rinci dan sejelas-jelasnya mengenai keterlibatan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam skandal korupsi Bank Century yang sudah merugikan negara triliunan rupiah.

Perihal itu disebutkan oleh Setya Novanto saat sedang menjawab pertanyaan dari awak media mengenai kemungkinan SBY terlibat  dalam skandal pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

"Nanti saya akan ungkap sejelasnya di KPK nanti," kata Novanto (sapaan akrab Setya Novanto) di Pengadilan Tipikor.

Setya Novanto itu meyakini kalau dirinya mempunyai data yang sangat kuat dan akurat mengenai pihak yang terlibat dalam kasus Bank Century. Karena pada waktu yang lalu Setya Novanto masih sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI, dan ketua pansus yang saat itu ditunjuk langsung.

 "(Saya yakin) sangat kuat (datanya)," ujarnya dengan singkat.

Menurut Novanto, kasus bailout bank Century itu terjadi pada masa Pemerintahan SBY, yang sudah melibatkan banyak sekali pihak. Maka dari itu semestinya ada tersangka lain dalam skandal tersebut melainkan terpidana Budi Mulya.

"Ya (ada) keterlibatan (pihak lain) hampir tentunya KKSK juga ada," kata Setya Novanto.

Menurut Novanto, SBY pun ikut terlibat karena kebijakan kala itu diputuskan langsung berdasarkan dari izin dan sepengetahuan Presiden RI ke-6 yaitu SBY dengan memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia.

"Saat itu jaman SBY dan sekretaris Raden Pardede dan ibu menteri keuangan. Dan itu emang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang (diputuskan) pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," tegas Novanto.

Setya pun merasa sangat heran dan aneh, KPK tidak bergegas untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus Century, seharusnya berdasarkan urutan nama-nama yang terlibat sudah ketahuan. Dan hal tersebut bisa diungkap juga pelaku lain yang ikut serta dalam kasus Century.
"Ini kan sebenarnya urutannya sudah kelihatan. Sebenarnya bisa diungkap secepat mungkin," tukasnya.

"Novanto juga mengaku siap memberikan bantuan kepada KPK apabila menemukan kesulitan dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus Century.

"Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan kami. Apalagi  waktu itu saya sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesai," tegas Novanto.

"Ya tentunya saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan," tambah Setya Novanto.

Hingga kini KPK pun belum menetapkan tersangka barunya dalam kasus Century setelah melalui putusan terhadap terdakwa Budi Mulya atas korupsi pada kasus Bank Century.

Sebenarnya di dalam surat dakwaan Budi Mulya, dirinya tidak sendiri beliau bersama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana yang tertulis dalam surat dakwaan Budi Mulya.

Agus Rahardjo selaku Ketua KPK sebelumnya pernah mengatakan bahwa partnernya telah mendapatkan info yang lebih lanjut mengenai kasus pencurian uang negara dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Dan hasil informasi yang didapatkan tersebut telah dibahas di tangkat pimpinan (TP) pada bulan Mei 2018, setelah adanya keputusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



Sumber:  akurat.co