![]() |
| Sumber: Google |
Koordinator
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi
Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, akan
mendatangi KPK utnuk menyerahkan data bukti untuk kasus Bank Century yang sudah
melibatkan SBY.
"Pada
rabu siang, kami sudah datangi KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus
Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman.
Bukti
tersebut sudah diserahkan kepada pihak KPK, kepentingan data ini bagi MAKI adalah untuk memperkuat lagi praperadilan yang sudah dicantumkan di Pengadilan
Negeri Pusat Jakarta Pusat.
MAKI ingin
mempraperadilankan kembali KPK karena sebuah putusan Praperadilan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan
termohon (KPK) untuk melakukan melaksanakan hukum selanjutnya sesuai dengan
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan
tindak pidana korupsi Bank Century.
"Dalam
bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono,
Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan
atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau
Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan
dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
Dan ternyata
sampai detik ini pun KPK belum melakukan penyelidikan dan menetapkan belum juga
mementukan tersangka yang lainnya sehingga haruslah dimaknai KPK melawan
perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.
24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Sumber:
akurat.co

Tidak ada komentar:
Posting Komentar