![]() |
| Sumber: akurat.co |
Kepolisian Resor Kota Besar Makassar sudah memusnahkan 1,3
kilogram sabu di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, hari ini. Pemusnahan
barang haram tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan diblender setelah
dicampur dengan air.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar
Wahyu Dwi Ariwibowo barang terlarang yang sudah dimusnahkan itu didapatkan dari
32 orang tersangka yang terjaring dalam sebuah operasi anti narkoba sejak 23
hingga 29 Juli 2019.
Mereka ditangkap di 17 lokasi yang berbeda-beda dengan barang
bukti total 64 sachet sabu.
Saat proses pemusnahan barang bukti menggunakan empat buah
blender itu, ke-32 pelaku juga telah dihadirkan dan disaksikan langsung oleh
petugas Kejaksaan Negeri Kota Makassar.
"Ini harga barang bukti kurang lebih Rp1 miliar,
penindakannya selama juli ini di 17 lokasi di Kota Makassar," kata WahyuDwi Ariwibowo.
Setelah sabu dimusnahkan menggunakan blender, barang bukti
yang sudah mencair itu kemudian dibuang ke dalam kloset dan langsung disiram.
"Ada barang bukti yang disisakan untuk nanti bukti di
pengadilan," kata dia.
"Setelah ini, 32 terduga penyalahgunaan narkoba ini kita
selesaikan berkasnya untuk disidangkan," Wahyu Dwi Ariwibowo menambahkan.
Sumber: akurat.co

Tidak ada komentar:
Posting Komentar